Hai! Udah lama jarang publikasi tulisan nih. Masih hangat-hangatnya dalam ingatan tentang fenomena COVID19 yang mengganggu semua bidang kegiatan masyarakat di dunia, aku sempet nulis tentang gimanasih pengaruh dan relevansi fenomena ini terhadap kegiatan perdagangan Internasional beberapa bulan lalu. MARI KITA SIMAK! SELAMAT MEMBACA :) 👇
Wabah pandemi Coronavirus
Disease 2019 (Covid-19) terus menyebar dengan cepat ke hampir semua negara
di dunia. Berdasarkan catatan Kementrian Kesehatan pada 2 September 2020 ini
jumlah kasus Covid-19 di Indonesia adalah 180.646 kasus dengan 129.971 orang di
antaranya telah dinyatakan sembuh (71.95%) dan 7.616 orang meninggal dunia
(4.22%). Hal tersebut tentunya mempengaruhi keberjalanan akan rantai
perdagangan internasional yang ada di Indonesia salah satunya adalah
perdagangan komoditas rempah-rempah secara internasional.
Meski telah ada kebijakan pemerintah dan organisasi
internasional untuk melakukan pembatasan dan hambatan dalam distribusi
barang/jasa selama pandemi Covid-19 ke berbagai negara importir, ternyata
pertumbuhan ekspor rempah Indonesia mengalami peningkatan. Tingginya permintaan
rempah-rempah di masa pandemi disebabkan berbagai negara mulai menyadari
manfaat dari rempah Indonesia tersebut bagi kesehatan dan menambah imun tubuh
(Alika, 2020). Diketahui menurut
Kementerian Perdagangan dalam masa pandemi ini ekspor rempah Indonesia pada
Januari hingga April 2020 mencapai US$ 218,69 juta atau naik 19,28%
dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pada periode Januari-April
2020, rempah yang paling banyak diekspor antara lain yakni lada (18,7%),
cengkeh US (17,04%), pala (12,11%), dan bubuk kayumanis (11,61%) (Pradana,
2020).
Indonesia memiliki keanekaragaman hayati yang sangat
melimpah dan didukung oleh kondisi iklim tropis yang menyebabkan berbagai
tumbuhan terutama rempah-rempah yang memiliki banyak keunggulan dan potensi
tumbuh subur sehingga menjadikannya sebagai suatu keunggulan komparatif yaitu bahan baku yang dapat diperoleh lebih
murah dibanding negara maju lain yang harus mendatangkan rempah yang sangat
bernilai tersebut dari tempat lain dengan biaya transportasi yang sangat mahal
(Amelia, 2016). Sebelum masa pandemi Covid-19 ini keunggulan komparatif tersebut memang dinilai sebagai suatu peluang
yang dijadikan oleh Kementrian Perdagangan dan pihak terkait untuk meningkatkan
devisa negara. Kemudian walaupun terjadi pembatasan, permintaan akan rempah
menjadi semakin meningkat dan membuat perdagangan atau impor pun menjadi
semakin tinggi pula, namun dengan berbagai proses atau karantina yang lebih
ketat dibanding sebelumnya. Salah satu yang membedakan atau menjadi mekanisme
baru dalam proses perdagangan ketika pandemi atau sesudah pandemi ini adalah
dengan diberlakukannya pengembangan sertifikasi produk dan peningkatan food safety mulai dari tingkat petani.
Sehingga, produk rempah harus dipastikan dahulu terbebas dari Salmonella, Aflatoksin,
dan patogen lain yang dikhawatirkan mampu memberikan dampak yang tidak
diinginkan.
Kondisi pandemi Covid-19 ini seharusnya tidak menjadi suatu alasan atau hambatan bagi para pelaku bisnis untuk memasarkan produknya ke berbagai negara. Hal ini seharusnya dijadikan suatu peluang baru yang menjanjikan dengan cara beradaptasi dan menciptakan mekanisme atau keunggulan baru. Sehingga keunggulan kompetitif yang dimiliki dan dianut oleh Indonesia mampu bertransformasi menjadi suatu keunggulan kompetitif dan inovatif (innovative advantage) yang kedepannya bisa terus dipadukan dengan inovasi dan integrasi dengan perkembangan teknologi sehingga pada akhirnya menciptakan devisa negara meningkat dan kesejahteraan yang lebih baik bagi semua pihak (Narastika & Yasa, 2017).
Lalu bagaimana mengenai relevansi kebijakan yang dicanangkan dapat mendorong kinerja Perdagangan Internasional di masa dan pasca pandemi Covid-19?
Perdagangan Internasional di tengah pandemi menyebabkan pemerintah dan berbagai lembaga beradaptasi dan berupaya agar hal tersebut mampu dihadapi dengan baik, salah satunya dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan atau aturan baru dalam skema perdagangan. Sebagai salah satu adanya kebijakan yang diberlakukan adalah mengenai pembatasan impor pada berbagai produk pertanian di Indonesia dibandingkan sebelum pandemi terjadi. Menurut Effendi et al. (2020) sejauh ini terdapat kurang lebih 80 negara yang telah mengambil langkah untuk melakukan larangan dan pembatasan ekspor akibat pandemi Covid-19. Hal tersebut memang dilakukan untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19 yang semakin meresahkan, namun seiring berjalannya waktu hal tersebut membuat kondisi kebutuhan pangan terutama di dalam negeri menjadi memuncak harganya. Seperti yang telah terjadi pada bulan April-Mei lalu dimana adanya kebijakan pembatasan impor menyebabkan harga gula di pasaran melambung tinggi melebihi Harga Eceran Tertinggi sebesar Rp. 12.500,00- per kg menjadi Rp. 20.000,00- per kg akibat keterlambatan impor yang telah dibatasi.
Selain kebijakan tersebut, Pemerintah Republik Indonesia
pun mengeluarkan kebijakan terutama untuk meningkatkan kinerja perdagangan dan
pertumbuhan ekonomi karena jika tidak hal tersebut tentu akan membuat dampak
yang semakin panjang bahkan krisis suatu saat nanti. Kebijakan yang telah
diambil diantaranya disampaikan oleh Menteri Perdagangan Agus Suparmanto untuk
membuat para pelaku usaha agar lebih memprioritaskan produk dalam negeri untuk
dipasarkan dalam menumbuhkan perekonomian Indonesia, khususnya di tengah
pandemi Covid-19. Sedangkan untuk
perdagangan internasional Kementerian Perdagangan terus berupaya untuk
memastikan terlebih dahulu akan penyediaan bahan baku untuk industri domestik
yang mulai bangkit dan memiliki potensi di masa pascapandemi, salah satunya
industri kesehatan baik itu berupa peralatan kesehatan hingga bahan-bahan obat
atau herbal yang memiliki potensi tinggi dari keanekaragaman hayati Indonesia
yang cukup beragam.
Berkaitan
dengan perdagangan komoditas rempah yang terus meningkat tingkat permintaan
seperti penjelasan sebelumnya, pemerintah kemudian mengeluarkan kebijakan untuk
mendorong penetrasi ekspor tersebut ke negara non-tradisional seperti Saudi
Arabia, Uni Emirat Arab, dan Pakistan. Hal tersebut bukan hanya untuk
meningkatkan devisa negara, tetapi dilakukan untuk membantu kebutuhan di
manusia di negara lain yang membutuhkan bantuan, terutama obat-obat atau herbal
untuk menjaga kesehatan imun dalam menghadapi COVID-19 ini. Hal ini dianggap
sebagai salah satu bagian dari langkah strategis Kementerian Perdagangan yang berpedoman pada PERPPU Nomor 1 Tahun
2020, Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020, dan Keputusan Presiden Nomor 11
Tahun 2020 salah satunya dengan memberikan stimulus ekonomi ekspor dan tetap
menggiatkan perdagangan internasional melalui forum-forum tertentu seperti
forum G20.
Relevansi kebijakan
yang telah dibuat pemerintah terkait perdagangan internasional setelah pandemi ini
seharusnya tidak bersifat proteksionisme karena kebijakan ini akan mengganggu
kelancaran dan ketersediaan pasokan di pasar yang akan berujung pada kelangkaan
maupun meningkatnya harga. Pemerintah seharusnya tetap menjalankan kesepakatan
atau kerjasama dengan negara lain sesuai kesepakatan Free Trade Agreement (FTA) untuk dapat meningkatkan arus investasi,
membuka pasar untuk produk ekspor, mengurangi hambatan perdagangan antarnegara
baik yang berupa pengurangan/eliminasi tarif serta pengurangan hambatan
nontarif (Saputro, 2020).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar