Sabtu, 01 Februari 2014

Tugas Pkn Simaeng . wios ningal :D tapi ulah diconto kabehnya , saemet we nyontona wkwk



Tugas Pendidikan Kewarganegaraan
Nama: Teguh Rizki
Kelas:   X-MIA 4

 
 search about konsep negara indonesia , bentuk negara , unsur negara , macam macam demokrasi , pengertian demokrasi , demokrasi pancasila , pemil , azas pemilu , penyelenggara pemilu , proses pemilu , pemilu yang terjadi di indonesia 

A.  Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah,  dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain. (Sumber Ensiklopedi)

Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat. (Sumber Kamus Besar Bahasa Indoesia)


  UNSUR-UNSUR PEMBENTUKAN NEGARA INDONESIA

1). Rakyat : semua orang yang menjadi penghuni suatu Negara . rakyat dapat di bedakan menjadi 2 yaitu :
a. Penduduk : orang-orang yang didomisili secara tetap dalam wilayah suatu Negara. Penduduk di bedakan menjadi dua yaitu :
- Warga Negara : orang-orang yang secara sah menurut hukum menjadi anggota suatu Negara.
- Bukan warga Negara : mereka yang secara hukum tidak di akui
b. Bukan Penduduk : mereka berada dalam suatu Negara tidak sescara menetap di suatu wilayah Negara.

2). Wilayah Negara : batas wilayah di mana kekuasaan Negara itu berlaku.wilayah suatu Negara meliputi :
a. Dataran yakni meliputi suatu wilayah darat dengan batas-batas tertentu dengan Negara lain.
b. Lautan yakni suatu wilayah laut dengan batas-batas yang telah di tentukan menurut hukum internasional.
c. Udara yakni meliputi wilayah di atas daratan dan lautan Negara ynag bersangkutan.

3). Pemerintahan yang berdaulat : pemerintahan yang mempunyai kekuasaan untuk menjalankan tugas dan wewenangnya mengatur kehidupan social,ekonomi,politik suatu Negara sesuai dengan system yang telah di tetapkan.
4). Pengakuan dari Negara lain (unsur deklaratif nagara) : pengakuan terhadap suatu Negara dari Negara lain sebagai pertanda bahwa Negara tersebut telah di teriama sebagai anggota baru dalam pergaulan antar Negara.

Negara kesatuan adalah Negara merdeka dan berdaulat yang pemerintahannya diatur oleh pemerintah pusat. Di dalam Negara kesatuan, pemerintah pusat mempunyai wewenang untuk mengatur seluruh wilayahnya melalui pembentukan daerah-daerah (propinsi, kabupaten, dan seterusnya).

B. Demokrasi .
Istilah "demokrasi" berasal dari Yunani Kuno . Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan.
Sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, olehrakyat dan untuk rakyat.

Macam macam demokrasi :
Demokrasi langsung
Demokrasi langsung berarti paham demokrasi yang mengikutsertakan setiap warga negaranya dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijaksanaan umum atau undang-undang.
Demokrasi tidak langsung
Demokrasi tidak langsung berarti paham demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan. Penerapan demokrasi seperti ini berkaitan dengan kenyataan suatu negara yang jumlah penduduknya semakin banyak, wilayahnya semakin luas, dan permasalahan yang dihadapinya semakin rumit dan kompleks.

Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan filsafat bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.

·        Ciri-ciri umum demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut :
1.      Mengutamakan musyawarah mufakat.
2.     Mengutamakan kepentingan Negara dan masyarakat.
3.     Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
4.     Selalu diliputi oleh semangat kekeluargaan.
5.     Adanya rasa tanggungjawab dalam melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
6.     Dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
 7.    Keputusan dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha         Esa berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan.

Asas Pemilu yaitu Pemilu dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil yang akan diuraikan sebagai berikut :
Langsung berarti rakyat pemilih mempunyai hak untuk secara langsung memberikan suaranya sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara;
Umum berarti mengandung makna bahwa menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa diskriminasi (pengecualian) berdasar acuan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, dan status sosial;
Bebas berarti setiap warganegara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun
Rahasia berarti dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pemilihnya tidak akan diketahui oleh pihak manapun dan dengan jalan apapun. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui
Jujur berarti dalam menyelenggarakan pemilihan umum; penyelenggaraan/ pelaksana, pemerintah dan partai politik peserta Pemilu, pengawas dan pemantau Pemilu, termasuk pemilih, serta semua pihak yang terlibat secara tidak langsung, harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
Adil berarti dalam menyelenggarakan pemilu, setiap pemilih dan partai politik peserta Pemilu mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak manapun.

Badan Penyelenggara Pemilu
1.Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), adalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kecamatan.
2.Panitia Pemungutan Suara (PPS), adalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat desa atau sebutan lain/kelurahan, yang selanjutnya disebut desa/kelurahan.
3.Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
4.Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN), adalah kelompok yang dibentuk oleh PPLN untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara di luar negeri.
5.Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
6.Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), adalah badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten/Kota, adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di provinsi dan kabupaten/kota.
8. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh Panwaslu kabupaten/kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan.
9. Pengawas Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa/kelurahan.
10. Bilangan Pembagi Pemilihan (BPP) bagi kursi DPRD, adalah bilangan yang diperoleh dari pembagian jumlah suara sah dengan jumlah kursi di suatu daerah pemilihan untuk menentukan jumlah perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu dan terpilihnya anggota kabupaten/kota

Proses/Tahapan-Tahapan Pemilu
1. Tahap Pendaftaran Pemilih
2. Tahap Pencalonan
3. Tahap Kampanye
4. Tahap Pemungutan Dan Penghitungan Suara
5. Tahap Penetapan Hasil




Pemilu di Indonesia sudah dilaksanakan sebanyak 10 kali .
1.     1955
2.    1971
3.    1977
4.    1982
5.    1987
6.    1992
7.    1997
8.    1999
9.    2004
10.  2009


1 komentar: