Tugas Pendidikan Kewarganegaraan
Nama: Teguh Rizki
Kelas: X-MIA 4
search about konsep negara indonesia , bentuk negara , unsur negara , macam macam demokrasi , pengertian demokrasi , demokrasi pancasila , pemil , azas pemilu , penyelenggara pemilu , proses pemilu , pemilu yang terjadi di indonesia
A. Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah
tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau
aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara
independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki
wilayah, dan memiliki pemerintahan yang
berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara
lain. (Sumber Ensiklopedi)
Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai
kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat. (Sumber Kamus Besar
Bahasa Indoesia)
UNSUR-UNSUR PEMBENTUKAN NEGARA INDONESIA
1). Rakyat : semua orang yang menjadi penghuni suatu Negara . rakyat dapat di bedakan menjadi 2 yaitu :
a. Penduduk : orang-orang yang didomisili secara tetap dalam wilayah suatu Negara. Penduduk di bedakan menjadi dua yaitu :
- Warga Negara : orang-orang yang secara sah menurut hukum menjadi anggota suatu Negara.
- Bukan warga Negara : mereka yang secara hukum tidak di akui
b. Bukan Penduduk : mereka berada dalam suatu Negara tidak sescara menetap di suatu wilayah Negara.
2). Wilayah Negara : batas wilayah di mana kekuasaan Negara itu berlaku.wilayah suatu Negara meliputi :
a. Dataran yakni meliputi suatu wilayah darat dengan batas-batas tertentu dengan Negara lain.
b. Lautan yakni suatu wilayah laut dengan batas-batas yang telah di tentukan menurut hukum internasional.
c. Udara yakni meliputi wilayah di atas daratan dan lautan Negara ynag bersangkutan.
1). Rakyat : semua orang yang menjadi penghuni suatu Negara . rakyat dapat di bedakan menjadi 2 yaitu :
a. Penduduk : orang-orang yang didomisili secara tetap dalam wilayah suatu Negara. Penduduk di bedakan menjadi dua yaitu :
- Warga Negara : orang-orang yang secara sah menurut hukum menjadi anggota suatu Negara.
- Bukan warga Negara : mereka yang secara hukum tidak di akui
b. Bukan Penduduk : mereka berada dalam suatu Negara tidak sescara menetap di suatu wilayah Negara.
2). Wilayah Negara : batas wilayah di mana kekuasaan Negara itu berlaku.wilayah suatu Negara meliputi :
a. Dataran yakni meliputi suatu wilayah darat dengan batas-batas tertentu dengan Negara lain.
b. Lautan yakni suatu wilayah laut dengan batas-batas yang telah di tentukan menurut hukum internasional.
c. Udara yakni meliputi wilayah di atas daratan dan lautan Negara ynag bersangkutan.
3).
Pemerintahan yang berdaulat : pemerintahan yang mempunyai kekuasaan untuk menjalankan
tugas dan wewenangnya mengatur kehidupan social,ekonomi,politik suatu Negara
sesuai dengan system yang telah di tetapkan.
4). Pengakuan dari Negara lain (unsur deklaratif nagara) : pengakuan terhadap suatu Negara dari Negara lain sebagai pertanda bahwa Negara tersebut telah di teriama sebagai anggota baru dalam pergaulan antar Negara.
4). Pengakuan dari Negara lain (unsur deklaratif nagara) : pengakuan terhadap suatu Negara dari Negara lain sebagai pertanda bahwa Negara tersebut telah di teriama sebagai anggota baru dalam pergaulan antar Negara.
Negara
kesatuan
adalah Negara merdeka dan berdaulat yang pemerintahannya diatur oleh pemerintah
pusat. Di dalam Negara kesatuan, pemerintah pusat mempunyai wewenang untuk
mengatur seluruh wilayahnya melalui pembentukan daerah-daerah (propinsi,
kabupaten, dan seterusnya).
B. Demokrasi
.
Istilah "demokrasi" berasal dari Yunani Kuno . Kata
"demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat,
dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan.
Sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang
lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, olehrakyat dan untuk rakyat.
Macam macam demokrasi :
Demokrasi langsung
Demokrasi langsung berarti paham demokrasi yang mengikutsertakan setiap warga negaranya dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijaksanaan umum atau undang-undang.
Demokrasi langsung berarti paham demokrasi yang mengikutsertakan setiap warga negaranya dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijaksanaan umum atau undang-undang.
Demokrasi tidak langsung
Demokrasi tidak langsung berarti paham demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan. Penerapan demokrasi seperti ini berkaitan dengan kenyataan suatu negara yang jumlah penduduknya semakin banyak, wilayahnya semakin luas, dan permasalahan yang dihadapinya semakin rumit dan kompleks.
Demokrasi tidak langsung berarti paham demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan. Penerapan demokrasi seperti ini berkaitan dengan kenyataan suatu negara yang jumlah penduduknya semakin banyak, wilayahnya semakin luas, dan permasalahan yang dihadapinya semakin rumit dan kompleks.
Demokrasi
Pancasila
adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan filsafat bangsa
Indonesia yang perwujudannya seperti tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.
·
Ciri-ciri umum demokrasi
Pancasila adalah sebagai berikut :
1. Mengutamakan musyawarah mufakat.
2. Mengutamakan kepentingan Negara dan masyarakat.
3. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
4. Selalu diliputi oleh semangat kekeluargaan.
5. Adanya rasa tanggungjawab dalam melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
6. Dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
7. Keputusan dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
1. Mengutamakan musyawarah mufakat.
2. Mengutamakan kepentingan Negara dan masyarakat.
3. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
4. Selalu diliputi oleh semangat kekeluargaan.
5. Adanya rasa tanggungjawab dalam melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
6. Dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
7. Keputusan dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
Asas Pemilu
yaitu Pemilu dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil yang akan diuraikan sebagai berikut :
Langsung berarti rakyat pemilih mempunyai hak untuk secara langsung memberikan
suaranya sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara;
Umum berarti mengandung makna bahwa menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh
bagi semua warga negara yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa
diskriminasi (pengecualian) berdasar acuan suku, agama, ras, golongan, jenis
kelamin, kedaerahan, dan status sosial;
Bebas berarti setiap warganegara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya
tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun
Rahasia berarti dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pemilihnya tidak
akan diketahui oleh pihak manapun dan dengan jalan apapun. Pemilih memberikan
suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui
Jujur berarti dalam menyelenggarakan pemilihan umum; penyelenggaraan/ pelaksana,
pemerintah dan partai politik peserta Pemilu, pengawas dan pemantau Pemilu,
termasuk pemilih, serta semua pihak yang terlibat secara tidak langsung, harus
bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
Adil berarti dalam menyelenggarakan pemilu, setiap pemilih dan partai politik
peserta Pemilu mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak
manapun.
Badan Penyelenggara Pemilu
1.Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK), adalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota
untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kecamatan.
2.Panitia
Pemungutan Suara (PPS), adalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota
untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat desa atau sebutan lain/kelurahan, yang
selanjutnya disebut desa/kelurahan.
3.Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS
untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
4.Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN), adalah kelompok yang
dibentuk oleh PPLN untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan
suara di luar negeri.
5.Tempat
Pemungutan Suara (TPS) adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
6.Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu), adalah badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan
Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7. Panitia
Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu)
Kabupaten/Kota, adalah panitia yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi
penyelenggaraan Pemilu di provinsi dan kabupaten/kota.
8. Panitia
Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan, adalah panitia yang dibentuk oleh
Panwaslu kabupaten/kota untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah
kecamatan.
9. Pengawas
Pemilu Lapangan adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu kecamatan untuk
mengawasi penyelenggaraan Pemilu di desa/kelurahan.
10. Bilangan
Pembagi Pemilihan (BPP) bagi kursi DPRD, adalah bilangan yang diperoleh dari
pembagian jumlah suara sah dengan jumlah kursi di suatu daerah pemilihan untuk
menentukan jumlah perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu dan terpilihnya
anggota kabupaten/kota
Proses/Tahapan-Tahapan
Pemilu
1. Tahap
Pendaftaran Pemilih
2. Tahap
Pencalonan
3. Tahap
Kampanye
4. Tahap
Pemungutan Dan Penghitungan Suara
5. Tahap
Penetapan Hasil
Pemilu
di Indonesia sudah dilaksanakan sebanyak 10 kali .
1.
1955
2.
1971
3.
1977
4.
1982
5.
1987
6.
1992
7.
1997
8.
1999
9.
2004
10.
2009
Sarua meunang copas oge bangga :v
BalasHapus